Total Outbound 2003
5,4 Juta
Asal Outbound
Seoul; Pusan; Taegu; Inchon; Ulsan; Chonju
Outbound ke Indonesia 2006
241.619 (-4,1%)
Lama Tinggal
7,21 Hari
Pembelanjaan Rata-Rata
141,56 US$ Per Hari
Read More...... >
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2009
TENTANG
KEPARIWISATAAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang:
a.
bahwa keadaan alam, flora, dan fauna, sebagai karunia Tuhan Yang Maha
Esa, serta peninggalan purbakala, peninggalan sejarah, seni, dan budaya
yang dimiliki bangsa Indonesia merupakan sumber daya dan modal
pembangunan kepariwisataan untuk peningkatan kemakmuran dan
kesejahteraan rakyat sebagaimana terkandung dalam Pancasila dan
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.
bahwa kebebasan melakukan perjalanan dan memanfaatkan waktu luang dalam
wujud berwisata merupakan bagian dari hak asasi manusia;
c. bahwa
kepariwisataan merupakan bagian integral dari pembangunan nasional yang
dilakukan secara sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan, dan
bertanggung jawab dengan tetap memberikan perlindungan terhadap
nilai-nilai agama, budaya yang hidup dalam masyarakat, kelestarian dan
mutu lingkungan hidup, serta kepentingan nasional;