UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2009
TENTANG
KEPARIWISATAAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang:
a.
bahwa keadaan alam, flora, dan fauna, sebagai karunia Tuhan Yang Maha
Esa, serta peninggalan purbakala, peninggalan sejarah, seni, dan budaya
yang dimiliki bangsa Indonesia merupakan sumber daya dan modal
pembangunan kepariwisataan untuk peningkatan kemakmuran dan
kesejahteraan rakyat sebagaimana terkandung dalam Pancasila dan
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.
bahwa kebebasan melakukan perjalanan dan memanfaatkan waktu luang dalam
wujud berwisata merupakan bagian dari hak asasi manusia;
c. bahwa
kepariwisataan merupakan bagian integral dari pembangunan nasional yang
dilakukan secara sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan, dan
bertanggung jawab dengan tetap memberikan perlindungan terhadap
nilai-nilai agama, budaya yang hidup dalam masyarakat, kelestarian dan
mutu lingkungan hidup, serta kepentingan nasional;
d. bahwa
pembangunan kepariwisataan diperlukan untuk mendorong pemerataan
kesempatan berusaha dan memperoleh manfaat serta mampu menghadapi
tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global;
e. bahwa
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan tidak sesuai
lagi dengan tuntutan dan perkembangan kepariwisataan sehingga perlu
diganti;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e perlu membentuk
Undang-Undang tentang Kepariwisataan;
Mengingat: Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG KEPARIWISATAAN.
dst.
File dalam format pdf dapat di download di sini :
UU RI No 9 Tahun 2009 >> download
penjelasan mengenai UU >>download
Kamis, 28 Juni 2012
UNDANG-UNDANG KEPARIWISATAAN INDONESIA
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar