Rabu, 27 Juni 2012

Klaim Malaysia Apakah itu salah.

"Tidak mungkin mereka mau mengakui begitu saja jika nilainya tidak tinggi." 

Klaim Malaysia atas tari Tor Tor dan Paluan Gordang Sambilan dari Tanah Batak oleh malaysia nampaknya di karenakan kesalahan pahaman akan persepsi bahasa, namun patut di pertimbangkan oleh bangsa Indonesia dalam hal ini pemerintah sebagai sistem dan juga mesyarakat bahwa bahwa sejauh mana bangsa ini sadar bahwa  Tari Tor Tor dan Paluan Gordang Sambilan memiliki nilai budaya dan sejarah yag tinggi, sejauh mana pengetahuan bangsa ini akan hal tersebut, sampai - sampai bangsa luar pun mau mengakuinya. ( bahwa Malaysia mengakui keberadaan komunitas Mandailing, termasuk seninya, seperti Tari Tor Tor dan Paluan Gordang Sambilan) 

Pemahaman lainya adalah suku Mandailing yang sudah lebih dari 70 tahun tinggal di negara itu (malaysia), dengan jumlah anggota komunitas mencapai 50.000 orang menjadi warga negara malaysia dan akhirnya malaysia memutuskan bahwa suku Mandailing beserta kebudayaanya yang tinggal di malaysia sebagai "warisan negara" bukan "warisan dunia" versi UNESCO. Apakah itu salah?? 

INGAT hal ini sama dengan apa yang terjadi dengan indonesia ketika masa Presiden Abdulrahman Wahid (gusdur) mengakui orang-orang TIONGHOA beserta keturunannya dan juga kebudayaan seperti barongsai perayaan imlek sebagai "bagian dari warga negara Republik Indonesia" dengan  mencabut Intruksi Presiden (Inpres) No 14/1967. Inpres yang dikeluarkan oleh Almarhum Presdien Soeharto, ketika awal berkuasa pada tahun 1967 itu melarang kaum Tionghoa merayakan pesta agama dan adat istiadat di depan umum dan hanya boleh dilakukan di lingkungan keluarga. bahkan kini IMLEK menjadi Libur Nasional.

"Tidak mungkin mereka mau mengakui begitu saja jika nilainya tidak tinggi,"  sama seperti Indonesia mengakui orang-orang Tionghoa beserta kebudayaanya dan tentu juga dengan prestasinya (nilainya).

Untuk prihal pendaftaran  ke UNESCO itu sudah kewajiban Pemerintah namun yang patut di pertanyakan apakah dengan di akuinya  Tari Tor Tor dan Paluan Gordang Sambilan akan sama saja seperti 11 warisan dunia dari indonesia yang telah di akui sebelumnya (tidak terurus, bahkan untuk warisan benda seperti Candi Borobudur dan Prambanan saja dalam hal kewenangan, pengelolaanya sudah di sewakan ke pihak swasta ya itu PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko. ((ingat bahwa 80% BUMN kini telah di beli pihak asing 49% sahamnya) UU no 19 tahun 2003. Dan disitu dijelaskan bahwa pemerintah 'harus' memiliki sahamnya sebesar minimal 51%).

(dari berbagai sumber) 

 

 


 

>

Tidak ada komentar:

Posting Komentar